SUMPAH
Ana mau tanya bagaiaman hukumnya jika bersumpah selain Allah
hamda Allah
Akhi fillah…
Mengenai
sumpah yang menggunakan nama selain Allah adalah kufur memang ada keterangan
dalam assunnah, bahkan bisa jatuh dalam kesyirikan atau tindakan musyrik.
Seperti “demi ayah dan ibuku aku bersumpah”, atau “demi langit dan bumi aku
bersumpah”, bahkan kitapun dilarang bersumpah dengan menggunakan nama rasul,
contoh; “demi Allah dan rasulnya aku bersumpah”.
Rasulullah saw. bersabda yang
diriwayatkan dari Abdullah bin Umar -radhiallahu anhuma- dia berkata:
“Rasulullah
-Shallallahu alaihi wasallam- menjumpai Umar bin Al-Khaththab yang sedang
menaiki hewan tunggangannya, seraya dia bersumpah dengan nama ayahnya. Maka
beliau -Shallallahu alaihi wasallam- menegur, “Ketahuilah sesungguhnya Allah
melarang kalian bersumpah dengan nama ayah-ayah kalian. Karenanya barangsiapa
yang mau bersumpah, hendaklah dia bersumpah dengan nama Allah atau lebih baik
dia diam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat yang lain dari
Sa’ad bin Ubaidah bahwa Ibnu Umar mendengar seorang laki-laki mengucapkan,
“Tidak, demi Ka’bah.” Ibnu Umar lalu berkata, “Tidak boleh bersumpah dengan
selain Allah. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah
maka dia telah kafir atau berbuat syirik.” (HR. Abu Daud, At-Tirmizi, dan
dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’)
Dengan demikian sumpah yang
menggunakan nama selain Allah adalah haram yang menyebabkan pelakunya jatuh
pada kekufuran dan kemusyrikan. Kalimat sumpah yang benar adalah “Demi Allah
aku bersumpah” atau boleh juga menggunakan Wallahi, Tallahi dan
Billahi.
Sedangkan mengenai larangan
membuang tulisan arab dan anjuran membakarnya saya belum pernah menemukan nash
atau dalil yang menjelaskannya. Sebenarnya tulisan arab selain al-qur’an dan
assunnah adalah sama saja dengan tulisan non arab (a’jamy) seperti
majalah, koran, buku-buku pengetahuan umum berbahasa arab, buku-buku tsaqafah
barat yang berbahasa arab, bahkan kitab injilpun ada yang menggunakan bahasa
arab. Khusus terkait dengan Al-qur’an, misalnya ada lembaran-lembaran Al-qur’an
yang sobek atau tercecer maka para ulama ada yang berpendapat tidak boleh
dibuang dengan tujuan memulyakan
Al-qur’an( takriman wa ta’dziman) tetapi dianjurkan untuk membakarnya
dengan niat memulyakan juga. Wallahu A’lam
Tidak ada komentar